DJP Jawa Timur Lelang 69 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp29,82 Miliar - BERITA7TERKINI

BERITA7TERKINI

•A Part of Berita7.online•

Sabtu, 26 September 2026

DJP Jawa Timur Lelang 69 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp29,82 Miliar


 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak 2026 dengan melelang 69 aset hasil tindakan penagihan pajak senilai total limit Rp29,82 miliar. Lelang tersebut menyasar 51 wajib pajak dengan total tunggakan Rp300,88 miliar dan berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa Timur. Objek lelang terdiri atas 65 aset bergerak dan empat aset tidak bergerak yang seluruhnya ditawarkan secara daring melalui lelang.go.id.


Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan mengatakan penjualan barang sitaan merupakan bagian dari penagihan aktif setelah upaya persuasif dan penyitaan dilakukan. Pelaksanaan lelang turut mendukung penerimaan negara, dengan realisasi pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu hingga 21 September 2026 mencapai Rp722,59 miliar atau 66 persen dari target Rp1,164 triliun. Jumlah aset yang dilelang tahun ini juga meningkat dibandingkan 2025, dari 45 aset senilai limit Rp2,79 miliar menjadi 69 aset dengan nilai limit Rp29,82 miliar.

Pages