Akademisi Petra Dorong Reformulasi Pajak JHT Lewat Skema Investasi SBN - BERITA7TERKINI

BERITA7TERKINI

Aktual Tanpa Jeda

Minggu, 05 Juli 2026

Akademisi Petra Dorong Reformulasi Pajak JHT Lewat Skema Investasi SBN

 


Praktisi perpajakan sekaligus dosen Universitas Kristen Petra, Dean Charlos Padji Dogi, S.Ak., M.M., BKP., menilai kebijakan pajak progresif atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap memang memiliki dasar hukum karena dana JHT sejak awal belum dikenai pajak. Namun, ia menilai batas pembebasan pajak sebesar Rp50 juta yang ditetapkan sejak 2009 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.


Menurut Dean, banyak pekerja mengalami tax shock karena mengira pencairan JHT hanya dikenai pajak 5 persen. Padahal, pencairan berikutnya dapat dikenakan tarif progresif hingga 15 persen bahkan 25 persen sesuai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), terutama jika dilakukan secara bertahap tanpa perencanaan keuangan yang baik.


Sebagai solusi, Dean mengusulkan agar pemerintah membebaskan pajak JHT dengan syarat dana tersebut diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN) ritel selama minimal tiga tahun. Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak karena membantu pembiayaan negara sekaligus menjaga nilai tabungan pekerja dan mendorong masyarakat menjadi investor domestik.

Pages